Tunjangan Beras Bagi PNS DKI Mulai Disosialisasikan
access_time Rabu, 21 September 2016 11:01 WIB
remove_red_eye 9787
person Reporter : Jhon Syah Putra Kaban
person Editor : Budhi Firmansyah Surapati
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 140 Tahun 2016 tentang penyediaan beras bagi pegawai negeri sipil mulai disosialisasikan. Rencananya November mendatang program pemberian beras bagi pegawai mulai direalisasikan.
Setiap pegawai dan keluarganya akan dihitung lima kilogram perorang. Nanti dipotong dari tunjangan kinerja daerahnya
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, program ini direalisasikan melalui kerjasama Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta dengan PT Food Station Tjipinang Jaya.
"
Setiap pegawai dan keluarganya akan dihitung lima kilogram perorang. Nanti dipotong dari tunjangan kinerja daerahnya ," ujar Saefullah, Rabu (21/9).Jakbar Mulai Sosialisasikan Kartu E-VoucherSecara teknis pegawai yang mau mengikuti program akan diberikan formulir. Dia akan mendapat voucher membeli beras di Alfamart terdekat dengan tempat tinggal.
"Berasnya pandan wangi dengan harga Rp 13 ribu perkilogram. Setiap enam bulan sekali akan dievaluasi, ini juga untuk menjaga ketahanan pangan," tandasnya.